Langkat ǀ suaraburuhnasional.com - PT Jasa Raharja KPJR Stabat yang meliputi Wilayah kerjanya Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Kepala KP...
Langkat ǀ suaraburuhnasional.com - PT Jasa Raharja KPJR Stabat yang meliputi Wilayah kerjanya Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Kepala KPJR Stabat Hendrik Hidayat, SE di sela -sela kesibukanya menjelaskan bahwa langkah - langkah mudah untuk mendapatkan santunan Jasa Raharja.
Ada 4 lingkup Jaminan Jasa Raharja yaitu korban kecelakaan kendaraan bermotor pejalan kaki/penyeberangan jalan, korban kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan alat angkutan umum darat, laut dan udara, korban kecelakaan akibat tabrakan dua kendaraan bermotor, korban kecelakaan akibat tertabrak kereta api pejalan kaki, pengguna dan penumpang kendaraan pribadi.
"Pengurusan Jasa Raharja tidak dipungut biaya,"ungkapnya kepada wartawan Senin (24/5/2021). Maka bayarlah SWDKLLJ dan IWKBU di Samsat terdekat guna kepastian jaminan korban laka lantas,”harap Kepala KPJR Stabat Hendrik Hidayat, SE saat itu. (J.Malau)








Tidak ada komentar