Toba | suaraburuhnasional.com - Landfel sebutan dari kata tempat penampungan kolam limbah B3 milik perusahaan penghasil bubur kertas, yaitu ...
Toba | suaraburuhnasional.com - Landfel sebutan dari kata tempat penampungan kolam limbah B3 milik perusahaan penghasil bubur kertas, yaitu perusahaan PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) ini ukurannya seperti tempat lapangan bola. Tempat kolam penampungan limbah B3 ini, dibangun sejak pada tahun 2016, dan telah diuji coba dioperasikan untuk dibuang ke tempat kolam limbah B3 tersebut pada tahun awalnya 2017.
Mula mulanya awal sesudah selesai dibangun tempat Landfel kolam limbah B3 ini yang verada dilokasi timbangan PT Toba Pulp Lestari (TPL), bahwa masyarakat sekitarnya sangat resah dan sudah merasa heran kepada perusahaan PT TPL dan pemerintah daerah setempat, kenapa tidak awalnya tidak ada sosialisasi untuk kepada masyarakat secara langsung yang terkena dampak lingkungan akibat adanya pembangunan Landfel limbah B3 ini dengan tiba tiba pada waktu itu.
Setelah masyarakat mengetahui, barulah adanya sikap pemberitahuan dan menuyuratti kepada pihak pemerintah instasi terkait dan keoada pihak Kementerian Gakkum LHK wilayah Sumatera dan Kementerian LHK di pusat, barulah turun ke lokasi ke Desa Pangombusan dan Desa Tangga Batu I Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, seperti apa yang sudah terjadi pada waktu itu.
Mengingat diperaturan pemerintah dan menteri LHK nomor 101 pasal 1 dan pasal 2 beserta undang undang tentang pengelolaan dan pedoman lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009, agar pihak pemerintah dan pihak dari kementerian LHK wajib melindungi masyarakat yang terkena dampak lingkungan hidup akibat adanya pencemaran pembangunan Landfel atau tempat limbah B3 milik perusahaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang terdekat dengan jarak radius 30 - 50 meter dari pemukiman warga setempat.
Pada tahun 2016 selesainya dibangun Landfel limbah B3 ini, mulailah masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan hidup, terkejut bahwa adanya pihak perusahaan PT TPL dan pemerintah daerah setempat, telah diduga bersekongkol, agar masyarakat yang terkena dampak lingkungan tersebut ini merasa tidak diundang ataupun terpanggil oleh pihak perusahaan ataupun dari pihak pemerintah daerah setempat.
Masyarakat yang terkena dampak atas keberadaan landfel tempat limbah B3 ini, terletak berada di dua desa, yaitu Desa Pangombusan dan Desa Tangga Batu I Sosorladang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Justru saat ini kami masyarakat telah memberitahukan kepada pihak pemerintah daerah kabupaten setempat dan juga dari Kementerian Gakkum Wilayah Sumatera dan kementerian LHK dari pusat, bahwa sesuai surat laporan yang kami sampaikan dan secara lisan yang kami ketahui sesuai faktanya agar segera pihak pemerintah menyaksikan apa yang sebenarnya terjadi tentang keberadaan Landdfel ataupun tempat kolam penampungan limbah B3 sekarang ini.
Saat ini masyarakat setempat yang terkena dampak lingkungan hidup sekarang ini yang berada di dua desa tersebut, merasa resah dan kurang nyaman ditambah lagi adanya pembangunan landfel tempat kolam limbah B3 tersebut sekarang ini. (Octa)









Tidak ada komentar