Labuhan Deli | suaraburuhnasional.com – Para pelaku pemukulan dan penganiayaan pada seorang pengusaha mebel yang juga Ketua Forum Umat I...
Labuhan Deli | suaraburuhnasional.com – Para pelaku pemukulan dan penganiayaan pada seorang pengusaha mebel yang juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) dan seorang Kepala Dusun (Kadus) II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli masih bebas berkeliaran
Adapun para pelaku tersebut merupakan oknum Security PTPN II berinisal S yang merusak usaha mebel yang dimiliki Ibnu Khaldun alias Adun Kadus II Desa Helvetia yang juga Ketua FUI pada Senin (7/6/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Setelah kejadian pemukulan dan penganiayaan tersebut, Adun Kadus II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan ditangani oleh Juper Aipda Asmi Harahap, Senin (7/6/2021), namun hingga sekarang pelaku masih bebas berkeliaran.
Kepada awak media online suaraburuhnasional.com, Sabtu (19/6/2021), Adun menceritakan keluh kesahnya tentang kelakukan para oknum security PTPN II yang telah mengeroyoknya dan merusak usaha mebelnya namun tidak ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, padahal bukti videonya pun ada.
Adun berharap dengan dimuatnya berita tentang kasus dirinya agar supaya Kapoldasu bisa mendengar dan menegur Kapolres Pelabuhan Belawan tentang laporan pengaduan masyarakat yang masih belum tidak ditindak lanjuti.
Kalau setiap kantor polisi tidak merespon laporan masyarakat apalagi masyarakat miskin, maka pihak security PTPN II bisa merajalela memukuli orang sesuka hati dan untuk apa ada polisi yang disebutkan siap melayani laporan masarakat teryata tidak direspon dan tidak menangkap pelaku. Tegas Adun.
Bila Polres Pelabuhan Belawan masih belum menangkap para pelaku pemukulan dan penghancuran usaha tersebut, maka Adun akan menyurati langsung Kapoldasu dan tembusan ke mabes Polri tentang kinerja pihak Polres Pelabuhan Belawan yang tidak becus melayani masyarakat.
Biarpun pelaku pemukulan dan pengancuran usaha miliknya seorang security PTPN II mengapa tidak ditangkap sedangkan anak kepala negara aja bila bersalah bisa ditangkap apa lagi hanya seorang security PTPN II,”geram Adun Kadus II Desa Helvetia yang juga Ketua FUI. (Binsar)









Tidak ada komentar