Belawan | suaraburuhnasional.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perampokan ...
Belawan | suaraburuhnasional.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku perampokan di Gabion Belawan dan satu premanisme/pungli di jalan Marelan Raya Simpang Siombak, Kamis (17/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C, SH., S.I.K., MH., menjelaskan, bahwa kedua tersangka masing-masing Yugo Ariandi (24) dan Ibrahim Harahap (31) ditangkap di Gabion oleh Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Herickson Siahaan, SH., MH., dan Panit Resum Ipda Elga Elite Raga Satria, S.Tr.K.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I. Kadek. H. C. SH. S.I.K. MH,"bahwa kedua tersangka melakukan perampokan kepada korban dengan cara memukul korban hingga terjatuh lalu mengambil uang dari dompet korban dan melarikan diri", terang Kasat Reskrim
Lanjutnya,"kemudian dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan korban, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap setelah dilakukan pencarian dalam 3 hari, saat ini keduanya diamankan di Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 365 KUHPidana", jelas Kasat Reskrim.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga menangkap 1 tersangka premanisme/pungli yang terjadi di Jalan Marelan Raya Simpang Siombak. Tersangka Pungli M. Syahrizal ditangkap setelah melakukan pungli terhadap korbannya setelah memuat ikan ke mobil pick up dan melintas di lokasi kejadian
Tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000,- dan mengancam korban tidak boleh lewat jika tidak membayar, setelah korban membayar, tersangka memberikan kwitansi pembayaran sehingga kelihatan seperti pungutan resmi.
Atas dasar kejadian tersebut Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan dan menjerat korban dengan pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan badan sembilan tahun penjara. (Nelson Srg)









Tidak ada komentar