Deli Serdang | suaraburuhnasional.com - Ditemui di kediamanya sebuah rumah kecil yang terlihat masih jauh dari kata layak untuk tempat tingg...
Deli Serdang | suaraburuhnasional.com - Ditemui di kediamanya sebuah rumah kecil yang terlihat masih jauh dari kata layak untuk tempat tinggal, yang hanya berdinding seng. Seorang bapak yang akrab dipanggil Bang Rudi (foto), tinggal di daerah Dusun II Desa Rugemuk Batang Siangi Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang.
Pada Senin, (14/6/2021), melalui wawancara singkat Bang Rudi menerangkan, bahwa pada tanggal (7/4/2021), kedatangan tamu dari PLN yaitu P2TL dari UPL Pantai Labu Jalan Tengku Raja Muda No. 62, tanpa didampingi siapapun dari pihak desa, hanya mengikut sertakan oknum Polisi melakukan pemutusan aliran listrik ke rumahnya dengan keterangan pelanggaran kecurangan.
Dimana ditemukan pelanggaran pada salah satu bagian kabel yang terdapat pada meteran listrik yang bisa menghambat putaran meter pada KWH pada meteran tersebut, tanpa menjelaskan secara detail dimana pelanggaranya. Iornisnya Bang Rudi tidak pernah merasa melakukan kecurangan sesuai dengan apa yang ditemukan petugas P2TL tersebut.
Rudi juga menjelaskan, bahwa dengan kondisi rumah dan segala isinya yang menggunakan aliran listrik yang ada dengan membandingkan kwitansi tagihan bulanan pembayaran listrik bisa mencapai Rp.160.000,- untuk pemakaian meter 900 Watt. Masih "hal wajar" dan tidak pernah telat dalam pembayaran. Apakah seperti ini pelayan pemerintah terhadap masyarakatnya.
“Saya kaget aja pak, kq bisa diduga ada kecurangan, saya saja tidak tau menahu tentang kelistrikan, dan ini ko ada lagi di kasih selebaran menyatakan denda Rp. 6.780.000 tapi tidak ada perincianya,"ungkapnya kepada media.
Menurut keterangannya, dari kedatangan surat pertama dari pihak PLN sampai saat terhitung tanggal (14/6/2021), beliau sudah mendatangi Kantor PLN sebanyak 5 kali. Tapi tidak pernah merasa mendapat jawaban dan solusi.jelas tertulis di dalam UUD Perlindungan Konsumen Listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dengan rasa keberatan dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan pak Rudi melaporkan permasalahan ini ke Polres Deli Serdang, tetapi pihak polisi tidak mau memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),”ungkap Rudi.
Mendengar cerita pak Rudi, team media langsung mencoba untuk mendatangi kantor PLN untuk melakukan mediasi dengan pihak PLN, dan ingin bertemu langsung dengan Dedi Evandry Bangun selaku Manager Unit Layanan Lubuk Pakam tapi tidak pernah mendapat jawaban dan solusi, bertemu dengan security dan pegawai kantor dihari pertama dengan alasan masih berada di lapangan, di hari kedua dengan alasan ada kegiatan zoom meeting, di hari ketiga dengan alasan masih di lapangan, atasan
atau manager kantor PLN tersebut, diduga terkesan menghindar dari media.
Rudi juga menambahkan bahwa petugas PLN juga baru baru ini datang mengantarkan tagihan bulanan listrik per bulan Mei-Juni. Dan laporan yang pernah dibuat secara tertulis kepada pihak Kepolisian yaitu Kapolres Deli Serdang, tapi sampai saat ini juga belum ada tanggapan. “Mungkin laporan saya sedang diendapkan pihak Polres,”ungkapnya.
Pihak keluarga berharap secepatnya ada solusi. Karena aliran listrik di rumahnya sudah lama keadaan terputus, dan sudah mempengaruhi belajar anak anak, dimana masa sekarang sekolah membantu dalam masalah ini. (Nelson/Tim)









Tidak ada komentar