Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News

latest

Biadab, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Usia 5 Tahun, Kurang dari 24 Jam Pelaku Diringkus

Way Kanan | suaraburuhnasional.com - Sungguh tak bermoral dan biadab, Ys alias Panjul (38), Warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, K...




Way Kanan | suaraburuhnasional.com - Sungguh tak bermoral dan biadab, Ys alias Panjul (38), Warga Kampung Gedung Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya sebut saja Bunga (5).

Perbuatan bejat ayah kandung terjadi pada Bungga, pada saat ayahnya memandikan di kamar mandi di rumahnya, si ayah bejat diduga mengosok - gosok kelamin anaknya dengan berulang-ulang, di hari yang sama Ys (38) si ayah mengulangi perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya tanpa diketahui istrinya (ibu si Bunga).

Perbuatan bejat Ys (38) Tahun diketaui oleh istrinya pada hari Jum'at 13, Agustus 2021 pada saat istrinya (ibu Bunga) memandi kan kemudian Bunga (korban) merasa kesakitan pada kelaminnya,"kenapa kelamin kamu luka,"tanya Si Ibu, lalu Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa kelaminnya dipegang dan digosok-gosok oleh ayah kandungnya.

Atas kejadian tersebut sang ibu melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polsek Baradatu dengan bermodal laporan tersebut angota Polsek Baradatu melakukan penangkapan kepada diduga tersangka pencabulan pada anak kandungan dengan informasi dari warga pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 anggota melakukan penangkapan kepada tersangka Ys di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.




Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, S.H mewakili Kapolres Way Kanan membenarkan adanya kejadian tersebut,"ya tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin Aipda Aandri selaku Kanit berhasil meringkus pelakunya tak lain adalah ayah kandung si bunga dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut,"kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan,"terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,"jelasnya. "Dan jika pelaku orang tua kandung korban, maka ancaman ditambah 1/3,"tutup Kapolsek. (Tim)

Tidak ada komentar