Batu Bara | suaraburuhnasional.com - Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Polda Sumatera Utara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH menggelar press release...
Batu Bara | suaraburuhnasional.com - Kepala Kepolisian Resor Batu Bara Polda Sumatera Utara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH menggelar press release atas keberhasilan Sat Reskrim dan Polsek jajaran dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang berlangsung di Mako Polres Batu Bara, Senin (16/8/2021).
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi SH MH, KBO Reskrim, Iptu R Tambunan, Kanitreskrim Polsek Indrapura, Ipda Fahmi SH, Kanit Resum, Ipda Rener Tambunan SH, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Siswanto SH, Kanit Ekonomi, Ipda Cristian Panggabean SH serta insan pers.
Hasil kinerja Satreskrim dan Polsek jajaran, Kapolres Batu Bara paparkan kasus pencurian sebagai berikut, Tersangka l, Erson Roganda Malau alias Ecu (19) warga Jalan Bahbirong Ujung Lorong lX, Kel.Aigilang Gilang, Kec. Siantar Utara, Kota Pematang Siantar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/51/Vll/2021/SU/Res Batu Bara, tanggal 29 Juli 2021 atas nama pelapor Ravan Delly. Pasal yang disangkakan PAL 363 ayat q ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana 7 Tahun penjara.
Adapun kronologisnya,"tersangka Erson Roganda Malau bersama tiga temannya menyatroni Rumah Makan Restu Bunda yang beralamat di Dusun Vll, Desa Sumber Padi, Kec.Lima Puluh, Kab.Batubara sekira pukul 05.04 Wib dengan barang bukti 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) buah kotak Infaq yang berisi uang tunai dan 4 (empat) bungkus rokok. Ketiga rekan tersangka berhasil meloloskan diri dan masih dalam pencarian sehingga kami tetapkan sebagai DPO," ungkap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres Batu Bara memaparkan tersangka kedua limpahan dari Polsek Indrapura dengan Tersangka Al Wannur alias Iwan (30) warga Dusun Ladang Baru, Desa Pasar Lapan, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara berdasarkan dua bukti Laporan Polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/103/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura Polres Batubara,tanggal 29 Juli 2021, dengan pelapor Zulkarnain dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/VIII/2021/Polsek Indrapura, Polres Batu Bara, tanggal 06 Agustus 2021, Pelapor Zailani.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat warna hitam pembuatan tahun 2008 dengan kondisi tanpa bangku dan tempat Kap kanan dan kiri. Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana. Teman tersangka berhasil meloloskan diri dan masih dalam pengejaran kami tetapkan sebagai DPO," terang orang nomor satu di Polres Batu Bara.
Kemudian Tersangka ke lll dari Polsek Indrapura berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/96/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura, Polres Batubara, tanggal 26 Juli 2021 atas nama Pelapor Frobel Nainggolan. Dengan dua tersangka atas nama Deni (36) warga Dusun lll, Desa Pakam, Kec. Medang Deras, Kab. Sergai dan Erpan (28) warga Dusun Vl, Desa Pakam, Kec.Medang Deras, Kab. Batu Bara.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah gunting Medis, Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam putih BK.6951 ACM dan satu unit Honda Supra Fit warna hitam BK 6701 QP. Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo Pasal 53, 55, 56 dari KUHPidana.
Tersangka ke lV dari Polsek Indrapura dengan tersangka Dedek Hardian (21) warga Dusun ll, Desa Titi Payung, Kec. Air Putih, Kab. Batu Bara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batu Bara, tanggal 30 Juli 2021 atas nama Pelapor DR.Muhammad Rizal Sangadji.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit TV merk Pansonic, satu Printer merk Epson, satu tensi air raksa, satu sterilisator merk Corona dan alat Partus, satu set alat kuret dan satu unit suction. Tersangka ke V dari Polsek Labuhan Ruku dengan Tersangka Dedi Nasution alias Gope (34) warga Dusun XI Desa Suka Maju, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/58/Vll/2021/SPKT/Polsek Indrapura/Polres Batubara, tanggal 16 Juli 2021 dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 5428 TBD. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Subs Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.
Selanjutnya Tersangka yang terakhir Muhammad Musa (27) warga Desa Suka Maju, Kec.Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/59/VII/2021/SU/Res.Batu Bara/Sek.Labuhan Ruku tanggal 21 Juli 202.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 jo 362 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutup Kapolres saat memberikan keterangan press di hadapan para wartawan. (Nelson Siregar)










Tidak ada komentar