Tanah Karo | suaraburuhnasional.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dinilai gagal dalam penanganan masalah Lahan Usaha Tani (LUT) seluas ...
Tanah Karo | suaraburuhnasional.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Karo dinilai gagal dalam penanganan masalah Lahan Usaha Tani (LUT) seluas 480,11 ha yang diperuntukan bagi 892 kepala keluarga pengungsi Sinabung yang meliputi Desa Sukanalu, Mardingding, Kuta Rakyat dan Dusun Lau Kawar.
Diketahui kegagalan itu terbukti dengan ditarinya kembali pemanfaatanya dana hibah Rekontruksi dan Rehabilitasi yang jumlahnya miliaran rupiah untuk penyediaan LUT tertanggal 27 Juli 2021 lalu.
Mengetahui dana hibah RR itu ditarik kembali ke pusat sejumlah perwakilan penggungsi yang meliputi tiga desa satu dusun lantas mempertayakan nasib mereka ke DPRD pada minggu lalu.
Menanggapi tuntutan LUT bagi masyarakat pengungsi yang tidak dapat dibagikan yang luasnya 5.000 meter untuk setiap kepala keluarga hingga berakhirnya masa pemanfaatan dana hibah RR tersebut, Ketua DPRD Karo mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Karo dengan menghadirkan sejumlah SKPD yang terkait dengan penanganan LUT pengungsi Sinabung.
Dalam rapat dengar pendapat, Rabu (18/8/2021) di gedung DPRD Karo yang dihadiri sekitar 50 warga pengungsi perwakilan 3 desa 1 dusun, berikut kepala desanya menuntut janji pemerintah tentang lahan usaha tani yang dibagikan kepada pengungsi untuk bercocok tanam di daerah Siosar tempat tinggal tetap mereka.
Ronal Abdi Negara Sitepu salah satu warga pengungsi Desa Sukanalu menyampaikan kepada Ketua DPRD Karo, Iriani Br Tarigan dan anggota DPRD lainya seperti Onasis Sitepu, Imanuel Sembiring, Edy Ulina Ginting bahwa selama ini pihak eksekutif hanya berdendang melayu menangani LUT pengungsi.
"Tidak ada ketegasan Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo. Negara kita negara hukum, jadikanlah hukum itu di atas segalanya. Masak negara kalah dengan desa, kami minta keseriusan Pemda Karo, sehingga persoalan ini ada penyelesaian dan tidak jalan di tempat,"kata Ronal Sitepu.
Hasil dari pertemuan Bupati dan perwakilan masyarakat pengungsi tahap III yang dimotori DPRD Karo, menurut sejumlah pengungsi mereka tidak mendapat hasil apa- apa, dan Bupati Karo tak bisa menjamin kapan mereka pengungsi dapat menerima LUT, sewa rumah dan lahan sebesar Rp.6.400.000 per kepala keluarga.
Diketahui selain permasalahan LUT untuk pengungsi tahap III yang berjumlah 892 KK untuk tiga desa dan satu dusun yang dinilai gagal dalam pengadaannya, juga terdapat 169 kepala keluarga pengungsi mandiri yang sudah bertahun tak selesai juga masalah tempat mereka mendirikan rumah. (Rsp1)









Tidak ada komentar