Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News

latest

PT. DMK Ingkar Janji, Kelompok 80 TIR Tanjung Beringin Kecewa Bertahun -Tahun

Tanjung Beringin | suaraburuhnasional.com – Petani Kelompok 80 TIR (Tambak Inti Rakyat) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bed...




Tanjung Beringin | suaraburuhnasional.com – Petani Kelompok 80 TIR (Tambak Inti Rakyat) di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), sangat kecewa terhadap sikap PT. Deli Mirna Tirta Karya (PT. DMK) yang telah melakukan pembohongan kepada kelompok 80 selama bertahun-tahun hingga sekarang terhadap penyelesaian dan pelunasan lahan seluas 320 hektar.

Dalam satu kelompok sebut Ketua Kelompok 80 Ardin Tubik selaku penerima kuasa dari para ketua kelompok-kelompok tertanggal 11 Agustus 2017, bahwa setiap kelompok diberikan seluas 4 hektar/kelompok. 

Nah, dari 4 hektar tersebut diberikan 1 hektar untuk bapak angkat yakni PT. DMK dan 1 hektar lagi untuk fasilitas umum sehingga lahan untuk satu kelompok menjadi 2 Ha yang akan dijadikan kolam Tambak Udang. Namun seiring berjalannya waktu, PT. DMK tidak mewujudkan kolam tersebut dan tidak melakukan ganti rugi terhadap lahan petani kelompok 80  hingga sekarang.

Sementara dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. DMK dengan Nomor HGU 02.94.16.05.2.00001 diketahui memiliki luas 499,2 hektar dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. Sertifikat HGU PT. DMK itu ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Magara Pasaribu SH pada 21 Juli 1999.Jelas Arbin Tubik, Minggu (15/8/2021) kepada awak media. (Hery)

Tidak ada komentar