Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News

latest

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Tiga Residivis Komplotan Pelaku Curanmor

  Belawan | suaraburuhnasional.com - Tiga orang residivis komplotan pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Pelabuhan ...

 


Belawan | suaraburuhnasional.com - Tiga orang residivis komplotan pelaku curanmor berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukumnya, Kamis (19/8/2021).

Ketiga komplotan tersebut antara lain Ari Apriansyah alias Geleng (35) warga Jalan Cinta Raya Gang Damai Kecamatan Percut Sei Tuan, Ajuansyah alias Dedek (30) warga Jalan Banjaran Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli dan Akbar Nasution (30) warga Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal Kecamatan Labuhandeli.

Mereka ditangkap pada Minggu (15/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wib karena menjadi tersangka dalam tindak pidana Curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 406 / VIlI/ 2021 / SPKT pel Blwn, tanggal 15 Agustus 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. MHD. Dayan, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., dalam relisnya menyampaikan,"berdasarkan laporan korban, Kasat Reskrim  langsung memerintahkan Unit I Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan dan Panit Resum Ipda Elga Elite Satria. S. Tr. K, untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,"jelas Kasat Reskrim.

Lanjutnya,"penangkapan terhadap tersangka yang bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor, handphone dan hasil penyelidikan yang mengarah kepada tersangka serta diamankannya tersangka Ari Afryansa alias Geleng.

Team melakukan introgasi terhadap tersangka yang diamankan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan komplotan pelaku Curanmor lainnya. Team berhasil meringkus komplotan lainnya. Arjunsyah alias Dedek dan Akbar Nasution. Ketiga orang tersangka diringkus di jalan Sidumulyo Lingkungan XXIV Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli,"ungkapnya.




Ditambahkannya,"dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan ke 3 (tiga) tersangka mengakui perbuatannya, pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban dari dalam rumah korban. Menurut keterangan pelaku HP milik korban sudah dijual kepada berinisial O (DPO).

Para pelaku Komplotan Curanmor tersebut juga merupakan residivis, tersangka Ari Apriyansa alias Geleng sudah yang ke 5 (lima) kalinya berurusan dengan pihak yang berwajib sedangkan tersangka Arjunsyah alias Dedek sudah yang ke 3 (tiga) kali.

Saat ini para tersangka telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara diatas 7 tahun," pungkas AKP Kadek. H.C, SH. S.I.K, MH. (Nelson Srg)

Tidak ada komentar