Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News

latest

Terkait PPKM, Buruh Akan Gelar Aksi Besar Kibarkan Bendera Putih

Jakarta | suaraburuhnasional.com - Pengibaran bendera putih ramai-ramai dilakukan oleh para pengusaha kecil dan menengah. Bahkan, para buruh...




Jakarta | suaraburuhnasional.com - Pengibaran bendera putih ramai-ramai dilakukan oleh para pengusaha kecil dan menengah. Bahkan, para buruh juga akan ikut melakukan aksi besar-besaran mengibarkan bendera putih.

Bendera putih sendiri dikibarkan sebagai tanda menyerah. Ya mereka yang mengibarkan bendera putih menyerah terhadap keadaan yang makin krisis akibat PPKM yang makin diperketat.

PPKM dengan tingkatan level baru saja diperpanjang akhir pekan kemarin. Perpanjangan dilakukan hingga besok, namun hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai PPKM level 4, 3, 2, atau 1 akan diperpanjang atau tidak.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi mogok kerja. Puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik pada 24 provinsi akan mengibarkan bendera putih pada 5 Agustus selama dua jam sebagai bentuk mereka menyerah menghadapi hantaman selama pandemi Covid-19.

Ketua KSPI, Said Iqbal mengungkapkan, sederet tuntutan buruh dalam aksinya kali ini. Dia mengatakan, peserta aksi ini akan diikuti oleh buruh yang terdampak dari mulai buruh harian yang kehilangan penghasilan hingga buruh yang bekerja 100% selama pandemi dan lokasi aksi yaitu di halaman perusahaan. Bendera putih dan spanduk pun digunakan sebagai alat sosialisasi aksi demo.

"Apa simbol bendera putih? Menyerah dengan situasi yang tingkat penularan Covid sudah 10%, angka kematian sudah semakin tinggi, vitamin dan obat bagi buruh yang isolasi mandiri tidak didapatkan dengan BPJS kesehatan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7/2021).

Selain menyerah terhadap kondisi pandemi Covid-19, para buruh juga menuntut beberapa isu diantaranya selamatkan nyawa buruh dan rakyat, turunkan angka penularan Covid-19, dan cegah ledakan PHK.

Buruh juga tak henti-hentinya melakukan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Tuntutan dalam aksi tersebut juga tetap meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Ciptaker khususnya tentang ketenagakerjaan.

Tuntutan yang terakhir yaitu mengenai Upah Minimum Sektoral di Kabupaten dan Kota. Hal tersebut, kata dia, berkenaan dengan kesesuaian upah buruh dari jenis pekerjaan dan masa bekerja. (red)

Tidak ada komentar