Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Breaking News

latest

Polsek Pangkalan Berandan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curas

Langkat | suaraburuhnasional.com – Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pelak...




Langkat | suaraburuhnasional.com – Polsek Pangkalan Berandan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan pelaku Budi Mahruzar alias Budi Senah, (46), warga Gang Amal Linkungan III Kec. Sri Lepan Kab. Langkat.

Penangkapan tersebut berdasakan dengan LP/40/III/2021/SU/LKT/ SEK-BRANDAN Tanggal 16 Maret 2021, dengan pelapor Nurhaji, (19), warga Jalan Besitang Gg. Dodol Link Paya Kanan Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat. Turut diamakan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak HP Oppo A5S, dan  1 (satu) buah senapan angin (masih daftar pencarian barang).

Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Jalan. Sei Bilah Gg. Amal Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, pelapor bertemu dengan terlapor Budi Senah di rumah saksi M. Azam kemudian terlapor minta rokok karena pelapor tidak ada rokok lalu terlapor minta dibelikan rokok dan menunjukan ada kedai buka 24 jam di Gang Amal Kel. Sei Bilah.

Selanjutnya pelapor bersama terlapor sambil memegang senapan angin berjalan kaki pergi menuju ke Gg. Amal dan setelah masuk ke Gg. Amal terlapor Budi Sena bertemu dengan tiga orang kawannya dan pada saat terlapor Budi Sena bertemu dengan kawannya tersebut terlapor Budi Sena langsung memukul kepala pelapor menggunakan senapan angin.

Setelah itu terlapor Budi Sena mengambil uang milik pelapor dari saku celana sebanyak Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan teman Budi Sena juga turut merampas Hand Phone merk OPPO A5S milik pelapor dari saku celana, sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan lalu melaporkan ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, pelaku tertanglap berawal pada Selasa (14/6/2021) pukul 23.00 Wib ada diterima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Budi Sena berada di Sei Bilah lalu Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu, MH melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P. S. Simbolon, SH.

Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu, SH, MH dan Petugas Opsnal melakukan cek TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini berpindah-pindah tempat dan benar pelaku Budi Mahruzar alias Budi Senah sedang berada di Jalan Pelabuhan di simpang Gg. Aman Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat yang sedang duduk berdua dengan temannya dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelakupun berhasil diamankan tanpa ada perlawanan selanjutnya ditanyakan kepada pelaku dimana 1 (satu) buah senapan angin dan pelaku menerangkan bahwasanya di letakkan di Gang Meriam setelah itu team opsnal mencari namun tidak ditemukan lagi. Selanjutnya team opsnal langsung membawa pelaku Budi Sena ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses penyidikan lebih lanjut. (J. Malau)

Tidak ada komentar